AKAD PERJANJIAN
Perjanjian perkawinan adalah
kesepakatan yang dibuat oleh kedua calon mempelai pada waktu sebelum akad nikah
dilangsungkan, masing –masing bersepakat akan menjalankan serta mentaati apa
yang menjadi kesepakatan bersama .
Undang –undang nomor 1 tahun 1974
memberikan aturan sebagai beriktu :
Pasal 29
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan,
kedua pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang
disyahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga
terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut
(2)
Perjanjian
tersebut tidak dapat disyahkan bilamana melanggar batas-batas hukum agama dan kesusilaan
(3)
Perjajnjian
tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan
(4) Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut
tidak dapat dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk
merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
KHI ( Kumpilasi Hukum Islam )
menyebutkan dalam BAB VII :
Pasal 45
Kedua calon mempelai dapat mengadakan
perjanjian perkawinan dalam bentuk :
1. Taklik talak dan
2. Perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan
hukum Islam
Pasl 46
(1) Isi taklik talak tidak boleh bertentangan dengan
hukum Islam
(2)
Apabila
keadaan yang disyaratkan dalam taklik talak betul-betul terjadi kemudian, tidak
dengan sendirinya talak jatuh. Supaya talak sungguh-sungguh jatuh, isteri harus
mengagajukan persoalannya ke Pengadilan Agama
(3) Perjanjian taklik talak bukan suatu perjanjian
yang wajib diadakan pada setiap perkawinan, akan tetapi sekali taklik talak
sudah diperjanjikan tidak dapat dicabut kembali.
Pasal 47
(1) Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan kedua
calon mempelai dapat membuat perjanjian tertulis yang disahkan Pegawai Pencatat
Nikah mengenai kedudukan harta dalam perkawinan
(2)
Perjanjian
tersebut dalam ayat (1) dapat meliputi percampuran harta pribadi dan pemisahan
harta pencaharian masing-masing sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan
Islam
(3) Disamping ketentuan dalam ayat (1) dan (2) di
atas, boleh
juga isi perjanjian itu menetapkan kewenangan maisng-masing untuk mengadakan
ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama atau harta syarikat.
Pasal 48
(1) Apabila dibuat perjanjian perkawinan mengenai
pemisahan harta bersama atau harta syarikat, maka perjanjian tersebut tidak
boleh menghilangkan kewajiban suami untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga
(2) Apabila dibuat perjanjian perkawinan tidak
memenuhi ketentuan tersebut pada ayat (1) dianggap tetap terjadi pemisahan
harta bersama atau harta syarikat dengan kewajiban suami menanggung biaya
kebutuhan rumah tangga.
Pasal 49
(1) Perjanjian percampuran harta pribadi dapat
meliputi semua harta, baik yang dibawa masing-masing kedalam perkawinan maupun
yang diperoleh masing-msing selama perkawinan
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut pada
ayat (1) dapat juga diperjanjikan bahwa percampuran harta pribadi hanya
terbatas pada harta pribadi yang dibawa pada saat perkawinan dilangsungkan,
sehingga percampuran ini tidak meliputi harta pribadi yang diperoleh selama
perkawinan atau sebaliknya
Pasal 50
(1) Perjanjian perkawinan mengenai harta, mengikat
kepada para pihak dan pihak ketiga terhitung mulai tanggal dilangsungkan
perkawinan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah.
(2)
Perjanjian
perkawinan mengenai harta, dapat dicabut atas persetujuan bersama dan wajib
mendaftarkannya ke Kantor Pegawai Pencatat Nikah tempat perkawinan
dilangsungkan
(3)
Sejak
pendaftaran tersebut, pencabutan telah mengikat kepada suami isteri tetapi
terhadap pihak ketiga pencabutan baru mengikat sejak tanggal pendaftaran itu
diumumkan oleh suami iateri dalam surat kabar setempat
(4)
Apabila dalam
tempo 6 ( enam ) bulan pengumuman tidak dilakukan yang bersangkutan,
pendaftaran pencabutan dengan sendirinya gugur dan tidak mengikat kepada pihak
ketiga.
(5) Pencabutan perjanjian perkawinan mengenai harta
tidak boleh merugikan perjanjian yang telah diperbuat sebelumnya dengan pihak
ketiga.
Pasal 51
Pelanggaran atas perjanjian perkawinan memberi hak kepada isteri untuk
meminta pembtalan nikah atau mengajukannya sebagai alasan gugatan perceraian ke
Pengadilan Agama.
Pasal 52
Pada saat dilangsungkan perkawinan dengan isteri kedua, ketiga, atau
keempat, boleh diperjanjikan mengenai tempat kediaman, waktu giliran dan biaya
rumah tangga bagi isteri yang akan dinikahinya itu.
Unadang- undang dan KHI membolehkannya
mengadakan perjanjain kepada kedua calon mempelai sebelum melangsungkan
perkawinan dengan syarat adanya perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak
tidak bertentangan dengan hukum agama (Islam). Dalam ketentuan undang –undang
ditambah dengan tidak bertentangan dengan kesusilaan ( UU No 1/74. Pasal 29 (2)
). Dengan demikan perjanjian yang bertentangan dengan hukum agama dan
kesusialaan adalah tidak sah dan tidak usah di ikuti sedangkan akad nikahnya
tetap sah sepanjang sesuai dengan syarat dan rukun akad nikah.
Persyaratan atau perjanjian yang
bertentangan dengan hukum agama tidak sah berdasarkan hadits nabi Saw :
كل
شرط ليس فى كتاب الله فهو باطل وإن كان مائة شرط
“ Semua syarat yang tdak ada dalam Kitab Allah ( al Qur’an ) adalah batal,
sekalipun seratus kali syarat “.
المسلمون
على شروطهم إلا شرطا احلّ حراما وحرّم حلالا
“ Orang –orang Islam itu menurut syarat
mereka, kecuali apabila berupa syarat yang menghalalkan yang haram dan
mengharamkan yang halal ”.
Perjanjian yang tidak sesuai dengan
hukum agama, semisal sepasang calon mempelai mengadakan perjanjian , bahwa setelah
jadi suami istri sepakat memperbolehkan suami menikahi lima wanita dan
memperbolehkan istri bersuami lebih dari dirinya ( satu ). Perjanjian semacam
ini adalah batal tidak bisa dilaksanakan karena melanggar ketentuan agama juga
melanggar ketentuan undang-undang yang ada.
Kedua belah pihak
mengadakan perjanjian bahwa setelah menjadi seuami istri sah maka suami tidak
diperbolehkan kawin lagi / menjalankan poligami. Perjanjian semacam ini boleh
nggak
0 komentar:
Posting Komentar