KAFA’AH DALAM PERKAWINAN
Sebelum terjadinya akad nikah
terlebih dahulu untuk mengadakan ta’aruf dan atau khitbah adalah agar kedua
belah pihak tidak merasa tertipu dengan penampilan lahir . Pihak keluarga
wanita setelah tahu secara lahiriyah di dalam ta’aruf dan atau khitbah , tentu
mereka berfikir untuk tidak tergesa-gesa menerima pinang pihak pria. Mereka
ingin mengetahui secara mendalam : akhlaq, agama , ilmu dan lain sebagainya terhadap
yang meminang,. Keinginan mengetahui dilakukan diluar setelah terjadinya acara
khitbah. Prilaku ingin mengetahui secara mendalam dari pihak keluarga wanita
terhadap pria yang meminang diakui maupun tidak adalah salah satu cara mencari
kesimbangan/ sepadan ( kaf’a’ah ) dalam
perkawinan. Hal ini dimaksudkan agar setelah menerima khitbah, kehendah untuk
mengawini putrinya tidak salah pilih yang mengakibatkan terjadinya hal-hal yang
tidak di inginkan setelah terjadinya akad pernikahan.
Pengertian Kafa’ah :
Kafa’ah atau kufu’ , menurut bahasa
adalah “ setaraf, seimbang, atau keserasian, kesesuaian, serupa, sederajat atau
sebanding “. Sedangkan pengertian kafa’ah atau sekufu menurut istilah dalam
hukum Islam adalah : “ keseimbnangan dan keserasian antara calon isteri dengan
calon suami sehingga masing-masing calon tidak merasa berat untuk melangsungkan
akad perkawinan “. Atau , laki-laki sebanding dengan calon isterinya, sama
dalam kedudukannya, sebanding dalam tingkat sosial dan sederajat dalam akhlak,
agama , sebanding dalam kekayaan, sebanding tingkat pendidikannya. Jadi ,
tekanan dalam hal kafa’ah adalah adanya keseimbangan, keharmonisan terutama
dalam hal agama, yaitu akhlak dan ibadahnya.
Dari definisi tersebut tentu di dalam
pikiran masing-masing orang memandang kafa’ah berbeda-beda dalam memberikan
kreteria kafa’ah itu sendiri. Ada yang menekankan kekayaan, ada yang menekankan
kebaikan fisik : tampan, gagak , ada yang menekankan akhlak, agama, ibadahnya,
ada yang menekankan keturunannya, dan ada yang menekankan tingkat
pendidikannya. Penekanan masing orang tersebut sah-sah saja karena itu merupakan
filusofi kehidupannya. Oleh karena itu tidak ada yang melarang, hanya saja ada
yang berpendapat bahwa, kalau kafa’ah diartikan persamaan dalam hal kekayaan ,
atau kebangsawannya, maka pilihan ini akan membentuk kasta, pada hal dalam
Islam tidak dibenarkan adanya kasta. Karena semua manusia disisi Allah SWT
adalah sama, hanya persoalan ketakwaannyalah yang membedakannya. Sebagaimana
firman Allah SWT dalam Al Qur’an surat Al Hujurat ayat 13 :
ياايهاالناس
انا خلقناكم من ذكر وانثى وجعلناكم شعوبا وقبائل لتعارفوا ان اكرمكم عند الله
اتقاكم ان الله عليم خبير \ الحجرات 13
“ Hai manusia , sesungguhnya Kami
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku suku supaya kamu saling kenal mengenal.
Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang
yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi
Maha Mengenal “.
Keumuman ayat tersebut adalah semua orang di
dunia ini tidak pandang bulu, apakah orang Jawa, luar Jawa, Melayu, China ,
Arab, Barat , India dan lain sebagainya dihadapan Allah adalah sama, yang
membedakan adalah tingkat kertakwaannya. Oleh karena itu anda jangan merasa
hebat karena diberi wajah tampan atau cantik, gagah , tinggi semampai, pinggul
gitar meksiko, hidung mancung hidung pesek , kaya, semuanya itu tidak punya
arti di hadapan Allah tanpa adanya taqwa. Allah SWT Maha Kuasa untuk mencabut
apa yang anda miliki sekarang ini, dan akan terbalik keadaan anda. Yang kaya bisa sekejap menajdi miskin, yang tampan
menjadi amburadol wajahnya, yang cantik tidak jelas kecantikannya, wajahnya
dedel doel, yang mancung menjadi pesek alias mancung kedalam, yang pinggul
meksiko menjadi bentuk seperti drem alias gembrot. Apa yang harus anda bagakan.
Kita tidak bisa mengelak adanya kenyataan yang
terjadi bahwa adanya kafa’ah adalah merupakan faktor yang mendorong terciptanya
kebahagian suami isteri, dan lebih bisa menjamin keselamatan perempuan dari
kegagalan berumah tangga.
Kafa’ah di dalam Islam menjadi anjuran bukan
merupakan kewajiban. Memilih calon suami atau isteri yang sepadan adalah
dianjurkan bukan di wajibkan dan bukan pula merupakan syarat yang menentukan
sah tidaknya pernikahaan. Kafa’ah adalah hak bagi wanita atau walinya sebab
sebuah perkawinan tanpa ada dasar keseimbangan banyak kemungkinan terjadi
problem dalam mengarungi bahteri kehidupan rumah tangga, sehingga akan berwujud
retaknya perkawinan yang berujung pada perceraian.
Ukuran Kafa’ah
Di dalam Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia dengan
tegas menyebutkan pada BAB X pasal 61, bahwa : “ Tidak sekufu tidak dapat
dijadikan alasan untuk mencegak perkawinan, kecuali tidak sekufu karena
perbedaan agam atau ikhtilafu al dien “.
Pasal ini secara tidak terang terangan masih
mengakui adanya persolan kafa’ah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat dalam
perkawinan. Hanya saja pasal ini secara tegas mengatakan bahwa : kafa’ah dalam
beda agama yang hanya bisa mencegah adanya berlangsungnya pernikahaan, kafa’ah
yang lain tidak bisa mencegak terjadinya pernikahaan.
Yang perlu diperhatikan dalam menentukan
kafa’ah sebelum terjadinya akad perkawinan adalah kepribadiannya, pribadi yang
beradab, berakhlakul karimah, jelas agamanya, benar ibadahnya. Seorang
laki-laki yang sholeh walaupun dari keturunan buruh berhak menikah dengan
perempuan yang berketurunan pengusaha. Laki-laki yang soleh miskin berhak
menikah dengan perempuan yang kaya raya. Akan tetapi jika laki-lakinya tidak
berkepribadian, tidak beradab, tidak berakhlakul karimah, agamanya tidak jelas
, ibadahnya tidak jelas dikawinkan dengan wanita gadis sholehah oleh walinya
dipaksakan, maka perempauan sholehah tersebut boleh menuntut pembatalan
pernikahan.
Diantara para pengikut madzhab empat terdapat
perbedaan pendapat terhadap ukuran dan norma yang dapat dipakai untuk
menentukan segi-segi mana yang dapat dianggap sebagai kufu yang harus dipenuhi.
Hanya ada satu segi saja yang mereka sepakati sebagai kufu yang harus dipenuhi
dalam perkawinan, yaitu segi agama. Dengan demikian wanita muslimah tidak boleh
kawin dengan laki-laki yang tidak beragama Islam.
Pendapat para Imam :
1.
Madzhab Maliki
Mereka berpendapat bahwa dalam
perkawinan tidak bisa dilepaskan adanya kufu, tetapi kufu yang benar adalah
dari segi agama dan akhlaq, oleh karena itu kufu bukanlah yang berkaitan dari
segi keturunan, pekerjaan , kekayaan dan lain-lain. Mereka berpandangan bahwa
semua orang Islam adalah sama, tidak ada yang lebih mulia dan mereka semua
adalah bersaudara. Yang mulia dihadapan Allah hanya karena taqwanya. Oleh
karena seorang wali tidak boleh melarang putrinya kawin dengan laki-laki muslim
berkahlaq hanya keren perbedaan keturunan, pekerjaan, kekayaan, suku dan lain
sebagainya. Wali juga tidak boleh menuntut kepada Hakim supaya putrinya
diceraikan dari suaminya dengan alasan perbedaan kedudukan sosial dan ekonomi.
Dengan dasar firman Allah surat al Hujurat ayat 13, . juga berdasarkan hadits
nabi Saw:
“ Rasulullah bersabda : “ apabila
datang kepadamu ( melamar ) orang yang kamu sukai agama dan akhlaknya , maka
hendaklah kamu kawinkan anakmu dengannya. Jika tidak perbuat demikian tentulah
akan timbul fitnah dan malapetaka yang hebat di bumi. Para sahabat bertanya : Ya
Rasulallah, bagaiamana kalau orang itu mempunyai kekurangan ?. beliau menjawab
seperti ucapan semula bahkan diulanginya jawaban itu samapai tiga kali.
2.
Madzhab Hanafi
Mereka berpendapat , kufu dalam
perkawinan adalah hak wali, bukan hak wanita. Karena seorang wanita dikawinkan
dengan seorang laki-laki yang sekufu maka baginya tidak diperbolehkan memilih
untuk tidak menerima, sebaliknya kalau seorang wanita kawin dengan yang tidak
sekufu, walinya berhak khiyar/ memilih untuk menolak atau menerima.
Adapun yang dipandang dari segi kufu
adalah:
a. Keturunan
b.
Kemerdekaan
c.
Ke Islam an
d.
Kesalehan dan
ketaatan
e.
Kekayaan
f.
Pekerjaan
3.
Madzhab Syafi’i
Mereka berpendapat bahwa kufu adalah
meliputi empat segi , yaitu :
a. Keturunan
b.
Ke Agama an
c.
Kemerdekaan
d. Pekerjaan.
Menegnai persolan keturunan , madzhab
Syafi’i berpendapat bahwa manusia terbagi dari dua golongan ( berdasarkan kufu
) yaitu :
-
Orang Arab
-
Orang Ajam
Orang Arab dapat diabgi menjadi dua,
yaitu :
-
Suku Quraisy
-
Suku bukan
Quraisy
4.
Madzhab Hanbali
Mereka sama pendapatnya dengan
madzhab Syafi’i, dengan tambahan bahwa laki-laki miskin tidak sekufu dengan wanita
kaya
5.
Pendapat Ibnu Hazm
Ia berpendapat bahwa tidak ada kufu
yang patut diperhatikan, tiap laki-laki muslim berhak kawin dengan wanita
muslimah. Orang Islam adalah semua bersaudara , karena itu tidak diharamkan
seorang laki-laki dari keturunan yang tidak terkenal kawin dengan seorang
keturunan Bani Hasyim. Seorang muslim yang fasik sekufu dengan wanita muslimah
yang fasik.
Adanya perbedaan pendapat maslah kufu
menurut analisis Ibnu Rusyd disebabkan oleh adanya perbedaan pendapat terhadap
pemahaman dari sabda Nabi Saw :
تنكح
المرأة لأربع , لمالها ولحَسَبها ولجمالها ولدينها
فاظفر بذات الدين تربت يداك \عن ابى هريرة ( متفق عليه
“ Dikawini seorang perempuan karena empat
hal, ialah karena kekayaannya, keturunannya, kaecantikannya dan karean
agamanya. Ambilah perempuan yang kuat berpegang kepada agamanya, pasti engkau
akan beruntung “.
Sekrang
persoalan tingkat pendidikan , apakah menjadi persoalan kafaah atau
tidak karena dahulu wanita belum sekolah yang sama dengan laki-laki. Ambil
contoh saja ada wanita Doktor kawin dengan laki-laki tamatan SD , apa komentar
orang dan apakah dalam mengarungi bahtera kehidupan rumah tangganya bisa
harmonis... ?
0 komentar:
Posting Komentar