SAKSI DALAM PERNIKAHAAN
Saksi dalam Pernikahan
Adanya saksi
dalam pernikahan adalah merupakan rukun, karena itu pernikahan tanpa di hadliri
oleh saksi adalah tidak sah akad nikahnya.
Sebagaimana disebutkan dalam KHI ( Kompilasi Hukum Islam ) Bagian
Keempat : Pasal 24 :
(1)
Saksi dalam perkawinan merupakan rukun pelaksanaan
akad nikah
(2)
Setiap perkawinan harus disaksikan oleh dua orang saksi
Dalam
Undang-undang No 1 tahun 1974 , Pasal 26 :
(1)
Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat
perkawinan yang tidak berwenang , wali nikah yang tidak sah atau yang
dilangsungkan tanpa dihadliri oleh 2 (dua ) orang saksi dapat dimintakan
pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami
atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
PP No. 9 Tahun 1975, BAB III
Pasal 10 (3 ) menyatakan :
“ Dengan
mengindahkan tatacara perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan
kepercayaan itu. Perkawinan dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan
di hadliri oleh dua orang saksi “.
Firman Allah
dalam al Qur’an surat Ath Thalaaq ayat 2 :
.... واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ...\ الطلاق :2
“
.......... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu
dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah “. .....
Firman Allah tersebut dikuatkan juga oleh sabda Rasulullah Saw :
قال صلعم : لانكاح الا بوالي مرشد وشاهدي عدل \رواه
الدار قطنى
“ Rosulullah bersabda : tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa
adanya wali yang pinter dan dua orang saksi yang adil, / HR Daruruquthni “
لا نكاح الا بوالي وشاهدين رواه احمد
“ Tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali dan dua
saksi “ .HR Ahmad
لا نكاح الا بشهود
رواه الترمذى
“ Tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya beberapa saksi “. HR
Ath Thurmudzi
أيماإمرأة
نكحت بغيرإذن وليّها فنكاحها باطل ( أخرجه الاربعة الاللنساء
“ Perempuan mana saja
yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya batal “
Berdasarkan pemahaman dari ayat Al
Qur’an dan hadits Nabi Saw, yang menerangkan tentang saksi dalam pernikahan
adalah sangat penting sehingga pernikahan tanpa adanya saksi hukumnya tidak sah
oleh karena itu saksi menjadi salah satu rukun nikah.
Pentingnya saksi dalam nikah :
1.
Akad nikah adalah bagian dari “ khidzu an
nasli “ : menjaga keturunan untuk kepentingan kemaslahatan dunia akhirat oleh
karena itu pernikahan adalah persoalan yang penting dalam agama Islam, karena
pentingnya itu maka patut untuk di perlihatkan, di perskasikan, dan disiarkan,
kepada masyarakat agar kelak kemudian hari tidak terjadi kesalahahpahaman
terhadap hubungan sebagai suami isteri
2.
Persaksian dapat mencegak tersiarnya kabar
atau isu yang tidak baik, sehingga adanya saksi dalam nikah dapat menepis
terjadinya isu tersebut
3.
Pernikahan mempunyai akibat hukum yang banyak
serta langgeng sepanjang masa, seperti menetapkan sahnya keturunan, keharaman
musoharoh atau mertua, dan adanya hak harta warisan.
Bilangan
saksi
Dalam KHI
menyebutkan di Bagian Keempat Pasl 24 :
(2)
Setiap perkawinan harus disaksikan dua orang saksi
Begitu pula
dalam Undang-undang perkawinan No 1 tahun 1974 Pasl 26 :
(1)
Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat
perkawinan yang tidak berwenang , wali nikah yang tidak sah atau yang
dilangsungkan tanpa dihadliri oleh 2 (dua ) orang saksi dapat dimintakan
pembatalannya oleh para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami
atau isteri, jaksa dan suami atau isteri.
Dalam Undang
undang perkawinan juga diperjelas dengan PP No. 9 Tahun 1975, BAB III Pasal 10
(3 ) menyatakan :
“ Dengan mengindahkan tatacara
perkawinan menurut masing-masing hukum agamanya dan kepercayaan itu. Perkawinan
dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah dan di hadliri oleh dua orang
saksi “.
Adanya dua saksi juga
berdasarkan al Qu’an dan hadits nabi Saw, seperti :
Firman Allah
dalam al Qur’an surat Ath Thalaaq ayat 2 :
.... واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ...\ الطلاق :2
“
.......... dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu
dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah “. .....
Firman Allah tersebut dikuatkan juga oleh sabda Rasulullah Saw :
قال صلعم : لانكاح الا بوالي مرشد وشاهدي عدل \رواه
الدار قطنى
“ Rosulullah bersabda : tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa
adanya wali yang pinter dan dua orang saksi yang adil, / HR Daruruquthni “
لا نكاح الا بوالي وشاهدين رواه احمد
“ Tidak dianggap sah suatu pernikahan tanpa adanya seorang wali dan dua
saksi “ .HR Ahmad.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar mengaskan bahwa syarat sahnya akad nikah
harus dihadliri empat orang yaitu, wali dari pihak wanita, calon mempelai
laki-laki dan dua orang saksi yang adil.
يشترط فى صحة عقد النكاح حضور اربع
ولي وزوج وشاهدي عدل \ كفاية الاخيار
Syarat menjadi saksi nikah :
Di dalam KHI , Pasal 25
menyebutkan :
“ Yang dapat ditunjuk menjadi
saksi dalam akad nikah ialah seorang laki-laki muslim , adil, akil baligh,
tidak terganggu ingatan dan tidak tuna rungu atau tuli “.
Pasal 26 , menyatakan :
“ Saksi harus hadlir dan
menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada
waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan “.
Dari ketentuan al Qur’an dan
Hadits para ulama fiqih menyimpulkan syarat menjadi saksi nikah adalah :
1. Mukallaf ( dewasa dan punya
akal ) tidak sah nikah di saksikan oleh anak kecil meskipun anak tersebut punya
akal dan sudah pinter. Begitu juga akad nikah tidak sah disaksikan oleh orang
gila meskipun orang tersbut sudah dewasa. Tidak sah pula disaksikan oleh orang
yang sudah pikun atau terganggu ingatannya.
Dalam kitab Bughiyatul Mustarsyidin, mewajibkan
seorang saksi harus mampu mengingat prosesi akad nikah/ tahun terjadinya akad
nikah, dan waktu akad nikah, serta tidak
cukup saksi hanya mampu menyebutkan terjadi akad nikah pada harinya saja
يجب على شهود النكاح ضبط التاريخ بالساعات واللحظات ولا يكفى بيوم الجمعة مثلا
\ بغية المسترشدين 285
2.
Muslim (
beragama Islam ). Tidak sah akad nikah
yang disaksikan oleh saksi yang tidak beragama Islam. Persyaratan saksi
harus seorang yang beragama Islam berdasarkan firman Allah dalam al Qur’an
surat Ath- Tholaq ayat 2, yang menyebutkan “ hendaklah kamu tegakkan kesaksian
karena Allah “. Penyebutan kesaksian karena Allah, tentu yang dimaksudkan
adalah seorang saksi yang beragama Islam yang beriman kepada Allah sebagai
Tuhannya yang menjalankan peribadatannya serta muamalahnya hanya semata-mata
karena Allah.
.... واَشْهدوا ذوَيْ عدل منكم وأقيموا الشهادة لله ...\ الطلاق :2
3.
Dua orang laki-laki.
Tidak sah akad nikah yang hanya disaksikan oleh seorang laki-laki saja. Tidak
sah akad nikah disaksikan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Sahnya
akad nikah harus disaksikan oleh dua orang saksi yang laki-laki kecuali dalam
keadaan tertentu, yaitu pada sebuah daerah yang hanya di huni oleh kaum
perempuan saja maka peraksian wanita sah atau tidakadanya dua orang laki-laki
yang ada hanya satu laki-laki dan dua orang perempuan maka kesaksiannya sah, berdasarkan
fiman Allah dalam al Qur’an surat al Baqoroh ayat 282 :
واستشهِدوا شهيدَين مِن
رِّجالكم فإن لم يكونا رجلَين فرجلٌ وامرأتان مِمَنْ
تَرْضَوْنَ
من الشهدآء أن تضِلّ إحداهما فتُذكِّرَ إحداهماالأُخْرَى
“ Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang
laki-laki di antaramu. Jika tidak ada dua orang laki-laki , maka (boleh)
seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu relakan,
supaya jika seorang lupa maka seorang lain mengingatkannya “.
Jumhur ulama berpendapat bahwa dua orang saksi laki-laki adalah merupakan
syarat sahnya akad nikah, menurut mereka tidak sah akad nikah disaksikan oleh
kaum wanita secara mutlak, hal ini
berdasarkan hadits Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Al Zahwi : “ telah
lewat tahun bahwa tidak boleh persaksian kaum wanita dalam masalah hukuman,
tidak sah dalam pernikahan, dan tidak sah dalam talak “.
Keterangan tersebut ditegaskan dalam kitab Al Qulyubi :
لاتقبل شهادة
النساء فى الحدود ولافى النكاح والطلاق\القليوبى 325
“
Tidak bisa diterima kesaksian kaum wanita dalam persoalan pidana, nikah , dan
talak “.
4.
Adil . Persyaratan saksi harus adil masih diperdebatkan kriteria adil itu seperti apa. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad berpendapat
bahwa adil adalah menjadi syarat sahnya persaksian dalam akad nikah. Untuk
mengetahui keadilan, cukup seorang saksi tidak dikenal sebagai seorang fasik (
tidak taat ). Adanya sifat adil itu bisa tampak jelas secara lahiriyah atau tidak tampak jelas , berdasarkan hadits
nabi Saw :
قال صلعم : لانكاح
الا بوالي مرشد وشاهدي عدل \رواه الدار قطنى
“ Rosulullah bersabda : tidak dianggap sah suatu pernikahan
tanpa adanya wali yang pinter dan dua orang saksi yang adil, / HR Daruruquthni
“
Pendapat yang lebih sohih adalah penelian keadilan hanya pada tataran
lahiriyah saja, karena menilai secara bathiniyah tidak mungkin bisa dilaksanakan.
Karena pada dasarnya seorang muslim itu berlaku adil terhadap sebagian yang
lain. Asy Syarbini Al Khatthib dalam kitab Mughni Muhtaj berpendapat bahwa sah kesaksian
orang yang tertutup keadilannya. Artinya keadilan mereka dikenal secara lahir
bukan secara batin, seperti dikenal melalui pergaulan bukan melalui keterangan
polisi.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa adil tidak merupakan syarat menjadi saksi
dalam akad nikah. Akad nikah sah disaksikan oleh orang fasik. Karena
dimaksudkan adanya saksi dalam akad nikah adalah dalam rangka pengumuman atau
pemberitahuan bahwa saat ini terjadi akad nikah.
5.
Tidak Tuna
Rungu atau Tuli atau Buta. Hal ini disebabkan fungsi saksi adalah menyaksikan
terjadinya prosesi akad nikah yang sedang berlangsung. Ia harus mendengar dan
melihat saat iajab dan qobul. namun dalam persoalan “ buta “ yang menjadi
pesyaratan sebagai saksi masih diperdebatkan, ada yang membolehkan ada yang tidak
membolehkan. Sebagaimana yang ada dalam KHI pasal 25 tidak menyebutkan adanya
persyaratan tidak buta yang disebutkan hanya tidak tuna rungu atau tuli. Namun
secara impiris skasi adalah menyaksikan terjadinya akad nikah . Dengan
menyaksikan secara lahiriyah adalah melihat dengan mata yang tidak buta. Hal
juga tercantum dalam KHI Pasl 26, disebutkan bahwa “ saksi harus hadlir dan
menyaksikan secara langsung akad nikah serta menandatangani Akta Nikah pada
waktu dan di tempat akad nikah dilangsungkan “.
6. Harus hadlir di majlis akad nikah.
Kehadliran
saksi di majlis akad nikah adalah merupakan keharusan , karena andaikata tidak
hadlir di majlis akad nikah maka tidak mungkin menyaksikan secara langsung apa yang terjadi saat dilangsungkannya akad
nikah. Tidak mendengar langsung apa yang diucapkan dalam ijab dan qobul .
sebagaimana yang tercantum dalam KHI Pasl 26. Serta yang disebutkan dalam kitab
Kifayatul Akhyar.., yaitu : “ Akad Nikah menjadi sah apabila terpenuhinya empat
syarat, yaitu : dihadliri wali dari pihak wanita, dihadliri calon mempelai
laki-laki , dan dihadlir oleh dua orang saksi yang adil “.
يشترط فى صحة
عقد النكاح حضور اربع ولي وزوج وشاهدي عدل
\
كفاية
الاخيار
Ijab dan Qobul
Pernikahan adalah akad yang dilakukan oleh kedua belah
pihak : pihak wali nikah dari pihak perempuan dan dari pihak calon mempelai
laki-laki. Pihak wali nikah mengucapkan singgot ijab dan pihak calon mempelai
mengucapkan singgot qobul. KHI menyebutkan dalam Bagian Keliama Pasal 27 :
“ Ijab dan Kabul antara wali dan calon mempelai pria
harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.
Pasl 28
“ Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh
wali nikah yang bersangkutan. Wali nikah dapat mewakilkan kepada prang lain “.
Pasl 29
(1)
Yang berhak
mengucapkan kabul ialah mempelai pria secara pribadi
(2) Dalam hal-hal tertentu ucapan kabul dapat diwakilkan
kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas
secara tertulis bahaw penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria.
(3)
Dalam hal
calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakilkan , maka
akad nikah tidak boleh dilangsungkan.
Singgot ijab harus memakai kata “ At Tajwiz atau an
Nikah, atau memakai terjemahan dari kedua lafal tersebut. Berdasrkan hadist
اتقواالله فى النساء
فإنكم اخذتموهن بأمنة الله واستخللتم فروجهن بكلمة الله \مسلم
Hadits
tersebut menjelaskan bahwa kamu mengambil seorang wanita untuk dijadikan isteri
adalah merupakan amanat dari Allah serta memakai kalimat Allah.
Dalam kitab Fiqih Ala
Madzahibil Arba’a, menjelaskan pendapat Syafi’iyah : mereka berpendapat bahwa
akad nikah harus memakai lafal an Nikah
atau at Tajwiz, karena kalimat tersebut adalah yang dikehenadaki oleh hadits
tersebut .
فلابد عند الشافعية من
لفظ مشتق من انكاح او تزويج ويقولون : ان هذا هو المراد من كلمة الله الواردة فى
حديث «واستخللتم فروجهن بكلمة الله» لان كلمة الله الواردة فى القران هى نكاح
وتزويج لاغير , ولا يصح ان يقاس عليها غيرها.
Dalam kitab Nu’in Mubin
: menegaskan bahwa tidak dianggap sah nikah kecuali dengan memakai lafal an
Nikah atau at Tajwiz atau dengan makna / terjemahannya tidak boleh memakai
hibbah / pemeberian atau tamlik / pemelikan.
لايصح النكاح الا بلفظ
النكاح او التزويج اوبمعناه لا بالهبة او التمليك
Dalam kitab Bidayatul
Mujtahid, menegaskan bahwa menurut imam Syafi’i akad nikah tidak sah kecuali
dengan memakai lafal an Nikah atau at Tajwiz
وقال الشافعى لا ينعقد
الا بلفظ النكاح او التزويج
Syarat Ijab dan Kabul
Dari
penjelasan tersebut di atas dapat dismpulkan bahwa syarat ijab kabul adalah
1. Ijab harus
memakai lafal an Nikah atau at Tjwiz atau terjemahannya
2.
Ijab kabul harus jelas baik lafalnya juga nama
mempelai pria maupun wanitanya
3.
Ijab kabul harus beruntun
4.
Ijab kabul tidak berselang
5. Ijab kabul
harus satu majlis
Mahar atau Maskawin :
Mahar adalah dari bahasa arab :
مهر يمهر مهرا : اسم لمال واجب على
الزوج بنكاح
“
Mahar adalah nama untuk harta yang wajib atas calon suami yang diberikan karena
adanya pernikahan “.
Di dalam KHI
disebut pada BAB V :
Pasal 30 :
“ Calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada
calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk dan jenisnya dfisepakati oleh kedua
belah pihak “.
Pasl 31
“ Penentuan
mahar berdasarkan asas kesederhanaan dan kemudahan yang dianjurkan oleh ajaran
Islam “.
Pasal 32
“ Mahar
diberikan langsung kepada calon mempelai wanita, dan sejak itu menjadi hak
pribadinya “.
واتوا
النساء صدُقاتهنّ نِحْلة .... \ النساء 4
قال
صلعم : انه اعْتَق صفية وجعل عِتْقها صداقها \متفق عليه
قال
صلعم : زوّج النبي صلعم رجلا امراة بخاتم من حديد \ الحاكم
قال
صلعم : خير صَداق ايْسَرُه \ ابوداود وصححه الحاكم
MACAM-MACAM MAHAR
1.
Mahar Musamma
2.
Mahar Mitsil
Ad. 1. Mahar musamma
Mahar Musamma adalah mahar yang telah
ditetapkan bentuk dan jumlahnya dalam shighot akad nikah .
Mahar musamma ada dua :
1.
Mahar musamma mu’ajjal, yakni mahar yang segera
diberikan oleh calon suami kepada calon isteri . Menyegerakan pemberian mahar
hukunya sunnat
2.
Mahar musamma ghairi
mu’ajjal, yaitu mahar yang pemberiannya ditangguhkan.’’
Manakala
salah satu dari suami siteri meninggal dunia maka mahar musamma wajib diberikan
secara utuh. Dan apabila terjadi perceraian dan belum berkumpul maka mahar
wajib diberikan separuhnya.
واِن
طلّقتموهن من قبل ان تمسّوهن وقد فرضتم لهن فريضة
فنصف مافرضتم الآّ اَن يعفون اويعفوَا الذين بيده عقدة النكاح واَن تعفوا اقرب للتقوى ولا تَنْسوا الفضل بينكم اِن الله بما تعملون
بصير . البقرة 237
“ Dan jika kamu menceraikan mereka
sebelum kamu sentuh ( campuri ), padahal kamu sudah menentukan maharnya, maka(
bayarlah ) seperdua ( setengah ) dari yang telah kamu tentutkan , kecuali jika
mereka ( membebaskan ) atau dibebaskan oleh orang yang akad nikah ada
ditangannya . Pembebasan itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu lupa
kebaikan di antara kamu. Sungguh Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan “
Ad.2. Mahar
Mitsil :
Mahar Mitsil :
Mahar yang jumlahnya ditetapkan menurut jumlah yang biasa diterima oleh
keluarga pihak isteri, karena pada waktu akad nikah jumlah dan bentuknya belum
ditetapkan/ ditentukan.
لاجناح
عليكم ان طلقتم النسآء مالم تمسّوهن او تفرضوا لهن فريضة ومتعوهن على الموسع قدره وعلى المقتر قدره
متاعا بالمعروف حقًّا على المحسنين .
البقرة 236
“ Tidak ada dosa bagimu jika kamu
menceraikan isteri-isteri kamu yang belum kamu sentuh ( campuri ) atau belum
kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah bagi yang mampu
menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu
pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang
yang bebuat kebaikan “ t kebaikan “
Jumlah dan
bentuknya mahar syari’at tidak menentukan . Bentuk dan jumlahnya tergantung
kepada kekuatan suami beserta kerelaan isteri :
عن
عائشة أن رسول الله صلم قال : إن اعظم النكاح بركةً أيسرُه مؤنةً , رواه احمد
“ Bahwasanya barakah terbesar dalam
pernikahan adalah yang ringan maharnya “.
عن
عامر بن ربيعة أن امرأة من بنى فزارةَ تزوجتْ على نعلين فقال رسول الله صلعم
أرضيتِ من نفسكِ ومالكِ بنعلين قالتْ نعم فأجازَه, رواه احمد وابن ماجه والترمذى
“ Sesungguhnya seorang perempuan dari bani
Fazarah kawin dengan maskawin sepasang sandal. Rasulullah bertanya kepada
perempuan tersebut: relakah engkau dengan maskawin sepasang sandal ?. Perempuan
itu menjawab : Ya, akhirnya Rasulullah
meluluskan “.
قال
صلعم : زوّج النبي صلعم رجلا امرأةبخاتم من حديد , اخرجه الحاكم
قال
صلعم : خير الصداق أيسره , اخرجه ابوداود وصححه الحاكم
0 komentar:
Posting Komentar