WALI NIKAH
Pengertian Wali :
Ada banyak pengertian yang
berhubungan dengan istilah wali, antara lain :
1. Orang yang menurut hukum ( agama , adat ) diserahi
kewajiban mengurus anak yatim serta hartanya, anak kecil sebelum keduanya (
yatim dan anak kecil ) baligh atau dewasa, orang gila, dan anak safih
2.
Orang sholeh
yang dekat dengan Allah
3.
Kepala
pemerintahan
4.
Pengasuh atau
yang mengawinkan pengantin perempuan pada waktu menikah ( yaitu melakukan ijab
dengan pengantin laki-laki
5. Orang tua kandung yang bertanggung jawab nafkah ,
pendidikan dan akhlak
Namun di sini tidak membahas semua
wali sebagaimana tersebut di atas hanya wali yang berkaitan dengan pernikahan
seorang wanita.
Di atas telah disebutkkan bahwa wali
nikah adalah rukun dari pernikahan. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad
Saw :
لانكاح
الا بوالي
“ Tidak ada nikah/ perkawinan tanpa adanya
wali “
لا
نكاح الا بوالي وشاهدي عدلٍ
“ Tidak ada nikah tanpa adanya wali dan dua
orang saksi yang adil “
ايما امراة نكحت بغير اذن وليّها
فنكاحها باطل , فإن دخل بها فلها المهر بما استحل من فرجها, فإن اشتجرّوا فالسلطان
وليّ من لا وليّ له
“ Siapa saja wanita yang menikah tanapa izin
dari walinya maka nikahnya batal, dan jika ia (laki-laki ) telah menggaulinya maka
baginya (laki-laki) wajib membayar mahar sebagai ganti penghalalan dari
senggamanya. Dan apabila wali tidak mau menjadi wali maka penguasa / kepala
negara sebagai walinya orang yang tidak punya wali “.
كل
نكاح لم يحضره أربعة فهو سِفّاحٌ : خاطب وولي وشاهدا عدل
“ Setiap pernikahan yang tidak dihadliri
empat orang berarti perselingkuhan : seorang peminang ( calon suami ) , wali
nikah, dan dua orang saksi yang adil “.
Dalam KHI Bagian Ketiga , Pasal 19 menyebutkan
:
“ wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun
yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk
menikahkannya “
Di dalam Undang-undang no 1 tahun 1974 secara
tegas tidak dinyatakan , namun dalam Pasal 26 desebutkan :
(1) Perkawinan yang dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan
yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak syah atau yang dilangsungkan tanpa
dihadliri oleh 2 (dua) orang skasi dapat dimintakan pembatalannya oleh para
keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri, jaksa dan
suami atau isteri.
Macam-macam Wali :
Wali nikah di dalam Islam ada dua yaitu :
1. Wali Nasab,
2. Wali Hakim
Hal
ini juga disebutkan dalam KHI , Pasal 20 (2)
(2) Wali Nikah terdiri dari :
a.
Wali nasab
b.
Wali hakim
Ad.1 Wali Nasab ada dua
a. Wali mubir : wali yang punya hak paksa , terdiri dari ayah dan
kakek
b. Wali ghairu mujibir : wali yang tidak punya hak paksa, yaitu
selain ayah dan kakek.
Ad.2. Wali hakim adalah sulton atau kepala
negara adalah wali bagi yang tidak punya wali.
.....
فالسلطان وليّ من لا وليّ له
“ Kepala Negara adalah wali dari orang yang
tidak punya wali “.
Empat kelompok wali nasab :
Wali nasab terdiri dari 4 (empat) kelompok ,
yaitu :
1. Kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yaitu ayah, kakek
dari pihak ayah dan seterusnya ke atas
2.
Kelompok
saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki se ayah dan keturunan
laki-laki mereka.
3.
Kelompok
kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara laki-laki ayah se
ayah dan keturunan laki-laki mereka.
4. Kelompok saudara laki-laki kakek kandung, se ayah dan keturunan
laki-laki mereka.
CATATAN
: keempat kelompok tersebut harus
didahulukan sesuai dengan erat dekatnya susunan kekerabatan dengan calon
mempelai wanita.
Tertib Wali Nasab :
Ayah
kandung
Kakek (
ayahnya ayah -> seterusnya ke atas garis-laki-laki )
Saudara
laki-laki kandung
Saudara
laki-laki seayah
Anak
laki-laki saudara laki-laki kandung
Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
Saudara
laki-laki ayah kandung ( paman )
Saudara
laki-laki ayah seayah
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki ayah kandung
Anak
laki-laki dari saudara laki-laki ayah seayah
Saudara
laki-laki kakek kandung
Saudara
laki-laki kakek seayah
Anak
saudara laki-laki kakek kandung
Anak
saudara laki-laki kakek seayah
KALAU
SEMUA ITU TIDAK ADA MAKA WALINYA ADALAH WALI HAKIM
Kapan wali bisa menjalankan tugas kewaliannya
:
1. Sedang tidak dalam menjalankan ikhrom
2.
Beragama
Islam
3.
Laki-laki
( dari arah keturunan laki-laki )
4.
Sudah
dewasa
5.
Merdeka /
bukan hamba sahaya ( budak )
6.
Kesadaran
sendiri ( bukan dipaksa )
7.
Tidak tuna
wicara
8.
Tidak tuna
rungu
Berpindahnya wali jauh ( ab’ad) ke wali dekat
( aqrob)
- WALI DEKAT TIDAK ADA SAMA SEKALI
- WALI DEKAT ADA TETAPI BELUM BALIGH
- WALI DEKAT ADA TETAPI MENDERITA SAKIT GILA
- WALI DEKAT ADA TETAPI PIKUN KARENA TUA
- WALI DEKAT ADA TETAPI TUNA
RUNGU ATAU BISU TIDAK DIMENGERTI ISYARATNYA
- WALI DEKAT ADA TETAPI BERBEDA AGAMA
- WALI
DEKAT ADA TETAPI HAMBA SAHAYA
Berfungsinya Wali Hakim :
di dalam KHI disebutkan pada Pasal 23 :
(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali
nasab tidak ada atau tidak mungkin menghandlirkannya atau tidak diketahui
tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2)
Dalam hal
wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah
setelah ada putusan Pengadilan Agama tentang wali tersebut.
Dari pasal tersebut dapat disimpulkan sebagai
berikut :
- WALI DEKAT DAN JAUH TIDAK ADA SAMA SEKALI
- WALI DEKAT DAN JAUH ADHOL ( TIDAK MAU MENJADI WALI )
- WALI AQROB / DEKAT BEPERGIAN SEJAUH DUA MARHALAH
- WALI AQROB / DEKAT SEDANG IHROM
.....
فالسلطان ولي من لاولي له
Wali Hakim di Indonesia :
UUD 45 : Presiden adalah sebagai Kepala Negara
---> Waliyul ‘Am. Dalam urusan agama Presiden mentauliyahkan kepada Menteri
Agama, kemudian Menteri Agama dalam urusan wali hakim mentauliyahkan kepada
pejabat yang ditunjuk :
Peraturan Menteri Agama No 1 tahun 1952 yang
berlaku di wilayah Jawa dan Madura :
1. Apabila seorang mempelai perempuan tidak punya wali nasab yang
berhak atau wali aqrob: mafkud, sedang menjalani hukuman, dan tidak dapat
dijumpai, atau sejauh masafat qoshor dan sebagainya, maka nikahnya dapat dilangsungkan
dengnan wali hakim Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, yakni para Naib yang
menjalankan pekerjaan pencatatan nikah, ditunjuk menjadi wali hakimnya dalam
wilayah masing-masing. Apabila dia berhalangan dilakukan oleh KUA kecamatan
lainnya.
2. Apabila wali nasab adhol ( menolak tidak mau menikahkan ) maka
nikah dari mempelai itu boleh dilangsungkan dengan wali hakim setelah diadakan
pemeriksaan seperlunya kepada yang berkepentingan. Penghulu pada KUA kabupaten
ditunjuk menjadi wali hakimnya. Apabila Penghulu tersebut berhalangan ditunjuk
Penghulu mudanya.
Sedangkan untuk luar Jawa dan Madura adalah :
Peraturan Menteri Agama No 4 tahun 1952, yang
berlaku di luar Jawa dan Madura . Isinya sama dengan Peraturan Menteri Agama No
1 tahun 1952, dengnan catatan :
Kepala Kantor Urusan Agama Kabupaten diberi
kuasa khusus atas nama Menteri Agama menunjuk kodli-kodli ( Pembantu Pegawai
Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk ( P3NTCR ) yang cakap serta ahli untuk menjadi
wali hakim biasa. Sedangkan untuk wali hakim karena adhol ditunjuk Kepala
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Penujukan wali hakim kepada KUA setempat (
teritorial ) adalah sesuai dengan pendapat para ulama, sebagaimana dalam kitab
Bughyatul Mustarsyidin : 207
فإنه ( الحاكم ) لا يزوج الا من فى محل ولايته
“ Seorang
Hakim tidak bisa menikahkan kecuali
kepada orang yang berada di wilayahnya “.
Keterangan tersebut di atas bahwa wali harus laki-laki dan diambil dari
keturunan laki-laki adalah sesuai dengamana hadits :
لاتزوج المراة المراة ولا تزوج المراة نفسها
“ Wanita tidak bisa mengawinkan wanita, dan wanita juga tidak bisa
mengawinkan dirinya sendiri “.
0 komentar:
Posting Komentar