KHITBAH / PEMINANGAN
Akad Nikah adalah merupakan akad
ibadah, akad yang kokoh yang berresiko tinggi karena akibat rusaknya tentu akan
berdampak fatal dari beberapa keluarga yang bersangkutan, bukan hanya pada
pihak mantan suami istri saja. Oleh karena itu sebelum menjalankan prosesi akad
nikah di perintahkan untuk melakukan khitbah atau peminangan terlebih dahulu,
hal tersebut dimaksudkan agar tujuan pernikahan : ketenangan dan kasih sayang
bisa secepatnya terwujud, sebagaimana tersebut dalam firman Allah dalam al
Qur’an surat Ar Rum ayat 21 :
ومن
أياته أن خلق لكم من انفسكم أزواجا لتسكنوا إليها وجعل بينكم مودّة ورحمة إن فى
ذالك لأيات لقوم يتفكرون
“ Dan diantara tanda-tanda ( kebesaran )
Nya , Dia menciptakan pasangan-pasangan untuk kamu dari jenis kamu sendiri agar
kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia jadikan di antaramu rasa kasih dan sayang . Sengguh pada yang demikian
itu benar-benar terdapat tanda-tanda ( kebesaran Allah ) bagi kaum yang
berfikir “
PENGERTIAN KHITBAH
Dalam Kompilasi Hukum Islam di Indonesia Pasal
1 (a) memberikan definisi sebagai berikut :
Peminangan ialah kegiatan upaya ke arah
terjadinya hubungan perjodohan antara seorang pria dengan seorang wanita.
Dari definisi tersebut menunjukkan betapa
pentingnya khitbah dilakukan sebelum mengadakan akad nikah . Ada permintaan
dengan tegas dari pihak pria kepada
seorang wanita untuk dijadikan istrinya. Kemudian adanya persetujuan penerimaan
menjadi istrinya dimaksudkan dikemudian hari tidak terjadi kekisruan, salah
paham dan salah pilih.
DASAR KHITBAH
عن جابرقال قال رسول الله ص م : اذا خطب أحدكم
المرأة فإن استطاع أن ينظرمنها الى ما يدعوه الى نكاحها فليفعل , قال فخطبتُ جاريةَ
فكنتُ أتَخَبَّأُ لها حتى رأيتُ منها ما دعانى الى نكاحها وتَزَوُّجِها
فتزوَّجْتُها
“ Jika salah seorang dintara kalian
meminang seorang perempuan maka jika kamu mampu melihat apa yang menarik untuk
dinikahi, kerjakanlah. Jabir berkata : kemudian aku meminang seorang wanita
yang semula tersembunyi sehingga aku melihat apa yang menarik bagiku untuk
menikahinya, kemudian aku menikahinya “ (HR Abu Dawud )
وعن المغيرة بن شعبة قال أتيتُ النبي ص.م فذكرتُ
له إمراةً أخْطُبُها فقال إذهب فانظر اليها فإنه اَجْدَرُ ان يُؤْدَم بينكما قال
فأتيتُ إمراة من الانصار فخطبتُها إلى أبَويها وأخبرتُهما بقول رسول الله ص.م
فكَأَنَّهما كَرِها ذلك قال فسمعتْ ذلك المراةُ وهي فى خِدْرِها فقالتْ إنْ كان
رسول الله ص.م أمرك أن تنظر فانظر وإلاَّ فإنّي أن أَنْشُدُك كأنها أعْظمتْ ذلك
عليه قال فنظرتُ إليها فتزوجْتُها فذَكَرَ مِن مُوافَقَتها
“ Dari Al Mughiroh bin Syu’bah berkata :
aku mendatangi Nabi Saw, lalu aku menceritakan wanita yang akan aku pinang, lalu
Nabi berkata : pergilah dan lihatlah kepadanya karena hal itu lebih patut untuk
mendekatkan kalian berdua. Mughiroh berkata ( berpamitan ) akan mendatangi
wanita dari golongan Anshor, kemudian aku meminangnya pada kedua orang tuanya.
Aku ceritakan kepada mereka tentang ucapan Nabi Saw, seakan-akan mereka berdua
benci terhadap cerita tersebut, Ia berkata bahwa wanita yang berada dalam kamar
mendengarkan, maka wanita itu berkata : jika Nabi memerintahkanmu untuk melihat
maka lihatlah, dan jika tidak maka aku akan berdendang untukmu. Seakan-akan ia
menjadi mulia karenanya . laki-laki itu berkata : kemudian aku melihatnya
kemudian aku menikahinya kemudian ia menceritakan kebenarannya.
HIKMAH DISYARIATKAN KHITBAH
Akad nikah dalam Islam adalah akad yang agung
dan sangat sakral karena merupakan akad ibadah yang sangat mulia. Oleh karena
itu akad ini hanya dilakukan oleh makhluk yang mulia yaitu manusia yang oleh
Allah dimulyakan , sebagaimana firman Nya dalam Al Qur’an surat Al Isro ayat 70
:
ولقد
كرّمنا بنى أدم وحملناهم فى البر والبحر ورزقناهم من الطيبات وفضّلناهم على كثير
ممن خلقنا تفضيلا
“ Dan sesunguhnya, Kami telah memuliakan
anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut , dan Kami beri
mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak
makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna “
Akad nikah adalah diharapkan untuk selama
hidup bukan untuk rencana sementara. Salah satu dari kedua calon pasangan suami
isteri hendaknya tidak mendahului ikatan pernikahan dengan sesuatu yang lain
yang berakibat fatalnya akad pernikahan tersebut, oleh karena itu harus dipikir
dan dipertimbangkan dengan seksama sebelum menentukan pilihan. Mengetahui
dengan jelas cara pandangnya, karakternya, akhlaknya, agamanya. Ketergesaan
tanpa adanya pemikiran dan pertimbangan yang matang dalam menjalankan ikatan
perkawinan akan berakibat terjadinya keburukan yang menimpa keduanya atau salah
satunya. Inilah hikmah diadakannya khitbah .
HUKUM MELIHAT WANITA TERPINANG
Inti dari khitbah pada dasarnya adalah melihat
dari dekat calon isteri yang akan di nikahi, oleh karena itu dalam khitbah
sudah pasti terjadi saling melihat. Karena yang melakukan khitbah adalah dari
pihak pria, maka pria tersebut akan melihat wanita yang sedang di khitbahi. Ada
batas-batas tertentu yang diperbolehkan dilihat oleh pria yang sedang
mengkhitbahi terhadap wanita. Artinya tidak semua anggota badan wanita yang
dikhitbahi boleh dilihat semua.
Melihat itu penting dalam khitbah, sebagaiman
sabda Nabi :
إذهب
انظر إليها فإنه أجدار أن يؤدم بينكما
“ Pergilah dan lihatlah kepadanya karena
hal itu lebih patut untuk mendekatkan kalian berdua “.
فإن
استطاع أن ينظر الى ما يدعوه إلى نكاحها فليفعل
“ Apabila kamu mampu melihat kepadanya
terhadap sesuatu yang mendorong untuk menikahi maka kerjakan “
ANGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DILIHAT
Di atas sudah dijelaskan bahwa melihat wanita
yang di khitbahi adalah penting, namun tidak semua tubuh wanita tersebut boleh
dilihat, ada beberapa pandangan dari para Ulamah tentang batasan melihat tubuh
wanita yang di khitbahi ;
1. Mayuritas Fuqoha’, seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan imam Ahmad
dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terkhitbahi
yang boleh dilihat hanya wajah dan kedua telapak tangan, pendapat ini bersandar
pada ayat Al Qur’an surat An Nur ayat 31 :
ولا يُبْدينَ زينتهنَّ إلاَّ ما ظهر منها
“
Dan janganlah menmpakkan perhiasannya ( auratnya), kecuali apa yang biasa
terlihat darinya”
Ibnu
Abbas menafsirkan ayat tersbut “ apa
yang biasa terlihat darinya “ yang dimaksudkan adalah wajah dan telapak tangan.
2. Salah satu pendapat Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas
kebolehan melihat anggota tubu wanita terkhitbah adalah sebagaimana melihat
wanita mahrom, yaitu apa yang tanpak pada wanita pada umumnya di saat bekerja
di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit dan
sesamanya. Tidak boleh melihat anggota tubuh yang tertutup pada umumnya, sperti
dada, punggung dan sesamanya.
3.
Ulama
Hanafiyah dan Hanabilah yang masyhur madzhabnya berpendapat : anggota tubuh
wanita terkhitbah yang boleh dilihat adalah : wajah, kedua telapak tangan dan
kedua kaki, tidak lebih dari itu.
4.
Dawud Adh
Dhohiri berpendapat : boleh melihat seluruh anggota tubuh wanita terkhitbah
yang di inginkan, Ia berdasarkan keumuman hadits “ lihatlah kepadanya “.
Pendapat ini ditolak mayuritas ulama , karena menyelahi ijma’ ulama dan menyalahi prinsip tuntutan kebolehan sesuatu karena darurat diperkirakan sekedarnya
0 komentar:
Posting Komentar